Media Informasi baru

Blibli
News Update :
Blibli

Pages

PPC Iklan Blogger Indonesia

Rekomendasikan Penggantian Bupati Garut ke Mendagri

Monday, December 10, 2012


Desakan masyarakat agar Aceng HM Fikri diturunkan dari jabatannya sebagai Bupati Garut membuat DPRD bersikap tegas. Kemarin, Rapat Panitia Khusus (Pansus) akhirnya sepakat untuk melengserkan Aceng.
’’Ada empat poin yang dihasilkan, salah satunya pengusulan penggantian Bupati Aceng HM Fikri,’’ kata Ketua DPRD Ahmad Bajuri.
Keempat poin itu adalah sepakat melaksanakan aspirasi dari masyarakat sesuai mekanisme perundang-undangan. Kedua, menyampaikan rekomendasi ke Mendagri tentang pengusulan penggantian bupati. Ketiga, dalam setiap proses ini akan selalu melibatkan perwakilan dari berbagai elemen. Keempat, berita acara ini ditandatangani ketua dan wakil ketua DPRD.
Setelah merekomendasikan penggantian Aceng ke Mendagri, DPRD akan mengambil langkah-langkah untuk merealisasikan usulan tersebut. ’’Ada beberapa langkah, salah satunya harus konsultasi dengan Pemprov dan segala macamnya,’’ kata Ahmad.
Namun, dia tak bisa memperkirakan kapan tahapan-tahapan politik akan mulai dilakukan dan selesai. Dia meminta semua pihak tidak bicara terlalu dini. Pasalnya ada regulasi yang mengatur.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, meski diduga telah melanggar hukum dan perundang-undangan, proses pemberhentian Aceng dari jabatan Bupati Garut tetap harus melewati beberapa tahapan. Langkah pertama, DPRD Garut harus terlebih dahulu menggulirkan hak menyatakan pendapat.
Ini sangat penting, karena pada hakikatnya DPRD-lah yang bertugas untuk mengawasi kinerja Bupati yang diduga melanggar sumpah jabatan dengan melakukan nikah siri selama 4 hari dengan Fani Oktora.
’’Nah setelah hak menyatakan pendapat ini disetujui anggota DPRD, maka kasus Aceng bisa dibawa ke sidang paripurna,’’ ujar pria yang akrab dispa Donny.
Namun perlu digarisbawahi, sidang paripurna juga harus dihadiri tiga perempat dari total anggota DPRD. Dua pertiga dari yang hadir menyetujui Aceng diberhentikan.
’’Keputusan dari sidang paripurna ini selanjutnya dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disidangkan. Dalam waktu 30 hari, MA harus menyatakan sikap, apakah menyetujui atau tidak. Dan keputusan itu kemudian akan dikembalikan kepada DPRD,’’ ujarnya.
Barulah setelah tahapan-tahapan dilewati, hasil kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ’’Jadi keputusan sidang paripurna itulah yang menjadi dasar pemberhentian Aceng oleh Presiden SBY,’’ ujarnya.
Disorot Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Berbicara khusus dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) membahas perilaku Aceng.
’’Pak Presiden beri perhatian khusus pada masalah ini. Tindakan itu tidak patut, tidak pantas,’’ kata Aher usai bertemu SBY di puncak peringatan hari Guru Nasional 2012 di Sentul, Bogor, Selasa (4/12).
Awalnya kata Aher, Presiden SBY bertanya bagaimana kondisi Garut saat ini setelah terkuaknya skandal pernikahan sang Bupati. Aher pun melaporkan, bahwa selaku Gubernur, dirinya telah memanggil Aceng dan memberi teguran keras.
’’Saya bilang sudah klarifikasi, begini dan begini. Beliau menghormati mekanisme yang berlaku. Menilai itu tidak patut. Saya rasa semua orang pun akan menilai seperti itu,’’ kata Aher menirukan tanggapan SBY.
Aher mengatakan, telah melakukan pertemuan dengan Aceng. Meminta Aceng menyampaikan permintaan maaf, baik pada Fany dan keluarganya, juga kepada masyarakat yang merasa terusik. Persoalan ini dinilai mengganggu masyarakat, karena sosok Aceng adalah seorang kepala daerah yang dituntut mengedepankan etika.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Ingrid Kansil menyarankan perlu dibentuk peraturan baik di tingkat pusat maupun daerah yang mengatur secara tegas tentang pejabat publik. Baik itu kepala daerah maupun pejabat pemerintahan lainya. ’’Agar ketika terjadi suatu pelanggaran dalam segala hal, peraturan tersebut dapat dijadikan referensi dan landasan yang kuat untuk diambil tindakan yang tegas,’’ pungkasnya.
Tuntut Balik
Sementara itu, Bupati Garut Aceng Fikri mengaku ngenes dilaporkan mantan istrinya Fany Oktora ke Mabes Polri terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Soal itu, bupati independen tersebut tidak terima dan berencana bakal menuntut balik mantan istrinya secara hukum. ’’Insya Allah akan ada upaya hukum,’’ ujar Aceng di hadapan wartawan saat jumpa pers di Kafe Le Marly, Jl Citarum, Kota Bandung, Selasa (4/12).
Aceng mengaku tidak akan menghadapi sendiri permasalahan yang tengah menjeratnya. Dia sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi tuntutan mantan istrinya itu.  ’’Biarlah proses hukum yang mengujinya. Saya mempersilakan laporan tersebut. Saya pun telah menyediakan kuasa hukum,’’ katanya.
Pada kesempatan itu, Aceng menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atas permasalahan yang menimpanya juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan kondusif.
Kuasa Hukum Aceng, Ujang Suja'i, mengatakan, akan mengkajinya terlebih dahulu terkait laporan Fani. Sejauh ini, tambah Ujang, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Menurut Ujang, pihaknya telah memiliki bukti-bukti dasar perbuatan pemerasan, tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik terhadap Aceng. ’’Kami sudah mengkaji, terkait upaya hukum yang dilakukan mereka. Kita sudah tentukan sikap, dan juga akan lakukan upaya terkait masalah itu,’’ ucapnya.

Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

PPC Iklan Blogger Indonesia
 

© Copyright Shelintas ID 2010 -2011 | Design by Anton Sitya | Published by ILmuKita_Pacitan Templates | Powered by Blogger.com.