Desakan masyarakat agar Aceng
HM Fikri diturunkan dari
jabatannya sebagai Bupati Garut membuat DPRD bersikap tegas. Kemarin, Rapat
Panitia Khusus (Pansus)
akhirnya sepakat untuk melengserkan Aceng.
’’Ada empat poin yang dihasilkan, salah satunya pengusulan
penggantian Bupati Aceng HM Fikri,’’ kata Ketua DPRD Ahmad Bajuri.
Keempat poin itu adalah sepakat melaksanakan aspirasi dari
masyarakat sesuai mekanisme perundang-undangan. Kedua, menyampaikan rekomendasi
ke Mendagri tentang pengusulan penggantian bupati. Ketiga, dalam setiap proses
ini akan selalu melibatkan perwakilan dari berbagai elemen. Keempat, berita
acara ini ditandatangani ketua dan wakil ketua DPRD.
Setelah merekomendasikan penggantian Aceng ke Mendagri, DPRD
akan mengambil langkah-langkah untuk merealisasikan usulan tersebut. ’’Ada beberapa
langkah, salah satunya harus konsultasi dengan Pemprov dan segala macamnya,’’
kata Ahmad.
Namun, dia tak bisa memperkirakan kapan tahapan-tahapan politik
akan mulai dilakukan dan selesai. Dia meminta semua pihak tidak bicara terlalu
dini. Pasalnya ada regulasi yang mengatur.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri
(Kapuspen Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, meski diduga telah
melanggar hukum dan perundang-undangan, proses pemberhentian Aceng dari jabatan
Bupati Garut tetap harus melewati beberapa tahapan. Langkah pertama, DPRD Garut
harus terlebih dahulu menggulirkan hak menyatakan pendapat.
Ini sangat penting, karena pada hakikatnya DPRD-lah yang
bertugas untuk mengawasi kinerja Bupati yang diduga melanggar sumpah jabatan
dengan melakukan nikah siri selama 4 hari dengan Fani Oktora.
’’Nah setelah hak menyatakan pendapat ini disetujui anggota
DPRD, maka kasus Aceng bisa dibawa ke sidang paripurna,’’ ujar pria yang akrab
dispa Donny.
Namun perlu digarisbawahi, sidang paripurna juga harus dihadiri
tiga perempat dari total anggota DPRD. Dua pertiga dari yang hadir menyetujui
Aceng diberhentikan.
’’Keputusan dari sidang paripurna ini selanjutnya dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disidangkan. Dalam waktu 30 hari, MA harus menyatakan sikap, apakah menyetujui atau tidak. Dan keputusan itu kemudian akan dikembalikan kepada DPRD,’’ ujarnya.
’’Keputusan dari sidang paripurna ini selanjutnya dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disidangkan. Dalam waktu 30 hari, MA harus menyatakan sikap, apakah menyetujui atau tidak. Dan keputusan itu kemudian akan dikembalikan kepada DPRD,’’ ujarnya.
Barulah setelah tahapan-tahapan dilewati, hasil kemudian
disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
’’Jadi keputusan sidang paripurna itulah yang menjadi dasar pemberhentian Aceng
oleh Presiden SBY,’’ ujarnya.
Disorot
Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono
Berbicara
khusus dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) membahas perilaku
Aceng.
’’Pak Presiden beri perhatian khusus pada masalah ini. Tindakan itu tidak patut, tidak pantas,’’ kata Aher usai bertemu SBY di puncak peringatan hari Guru Nasional 2012 di Sentul, Bogor, Selasa (4/12).
’’Pak Presiden beri perhatian khusus pada masalah ini. Tindakan itu tidak patut, tidak pantas,’’ kata Aher usai bertemu SBY di puncak peringatan hari Guru Nasional 2012 di Sentul, Bogor, Selasa (4/12).
Awalnya kata Aher, Presiden SBY bertanya bagaimana kondisi Garut
saat ini setelah terkuaknya skandal pernikahan sang Bupati. Aher pun
melaporkan, bahwa selaku Gubernur, dirinya telah memanggil Aceng dan memberi
teguran keras.
’’Saya bilang sudah klarifikasi, begini dan begini. Beliau
menghormati mekanisme yang berlaku. Menilai itu tidak patut. Saya rasa semua
orang pun akan menilai seperti itu,’’ kata Aher menirukan tanggapan SBY.
Aher mengatakan, telah melakukan pertemuan dengan Aceng. Meminta
Aceng menyampaikan permintaan maaf, baik pada Fany dan keluarganya, juga kepada
masyarakat yang merasa terusik. Persoalan ini dinilai mengganggu masyarakat,
karena sosok Aceng adalah seorang kepala daerah yang dituntut mengedepankan
etika.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Ingrid Kansil menyarankan
perlu dibentuk peraturan baik di tingkat pusat maupun daerah yang mengatur
secara tegas tentang pejabat publik. Baik itu kepala daerah maupun pejabat
pemerintahan lainya. ’’Agar ketika terjadi suatu pelanggaran dalam segala hal,
peraturan tersebut dapat dijadikan referensi dan landasan yang kuat untuk
diambil tindakan yang tegas,’’ pungkasnya.
Tuntut Balik
Sementara itu, Bupati Garut Aceng Fikri mengaku ngenes
dilaporkan mantan istrinya Fany Oktora ke Mabes Polri terkait kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT). Soal itu, bupati independen tersebut tidak terima dan
berencana bakal menuntut balik mantan istrinya secara hukum. ’’Insya Allah akan
ada upaya hukum,’’ ujar Aceng di hadapan wartawan saat jumpa pers di Kafe Le
Marly, Jl Citarum, Kota Bandung, Selasa (4/12).
Aceng mengaku tidak akan menghadapi sendiri permasalahan yang
tengah menjeratnya. Dia sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi tuntutan
mantan istrinya itu. ’’Biarlah proses hukum yang mengujinya. Saya
mempersilakan laporan tersebut. Saya pun telah menyediakan kuasa hukum,’’
katanya.
Pada kesempatan itu, Aceng menyampaikan permohonan maaf kepada
segenap masyarakat atas permasalahan yang menimpanya juga meminta masyarakat
untuk tetap tenang dan kondusif.
Kuasa Hukum Aceng, Ujang Suja'i, mengatakan, akan mengkajinya
terlebih dahulu terkait laporan Fani. Sejauh ini, tambah Ujang, pihaknya telah
mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Menurut Ujang, pihaknya telah memiliki bukti-bukti dasar
perbuatan pemerasan, tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik terhadap
Aceng. ’’Kami sudah mengkaji, terkait upaya hukum yang dilakukan mereka. Kita
sudah tentukan sikap, dan juga akan lakukan upaya terkait masalah itu,’’
ucapnya.







0 comments:
Post a Comment